Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah adalah: a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan kesejahteraan umum masyarakat Daerah; b. menyelaraskan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Daerah melalui sinergitas potensi antar daerah, dengan pihak ketiga dan/atau lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri; c. memberikan solusi dalam pelaksanaan pembangunan Daerah yang membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat; d. memberdayakan dan mendayagunakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan secara bersama-sama dan saling menguntungkan; e. mengupayakan secara optimal perolehan manfaat dan keuntungan bersama-sama secara timbal balik; f. menciptakan, keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam semua tahapan pembangunan; g. memanfaatkan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak guna dimanfaatkan secara bersama-sama; dan h. membuka peluang munculnya alternatif pembiayaan dalam melaksanakan pembangunan selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda