Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah berasaskan:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. profesionalitas;
d. partisipatif;
e. akuntabilitas;
f. saling menguntungkan;
g. persamaan kedudukan;
h. transparansi;
i. konsensus;
j. efektif;
k. efisien;
l. itikad baik;
m. kolaborasi; dan
n. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
