Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah berasaskan: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. profesionalitas; d. partisipatif; e. akuntabilitas; f. saling menguntungkan; g. persamaan kedudukan; h. transparansi; i. konsensus; j. efektif; k. efisien; l. itikad baik; m. kolaborasi; dan n. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda