Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Banten.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan mendapat pendelegasian wewenang dari Gubernur.
7. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
9. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
10. Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerja sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah sosial.
11. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alam, yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani, mencegah, timbul dan atau berkembangnya permasalahan sosial, dan meningkatnya taraf kesejahteraan sosial.
12. Potensi Sumber Dana Kesejahteraan Sosial adalah potensi masyarakat untuk menghimpun dan menyediakan dana bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, berupa kemampuan perseorangan, kelompok sosial, pengusaha, yayasan perkumpulan sosial dan atau sumber alam setempat yang dapat dijadikan dana kesejahteraan sosial.
13. Organisasi Sosial adalah organisasi/perkumpulan yang berbentuk yayasan atau lembaga yang pembentukannya di prakarsai oleh sekelompok masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial yang mempunyai wilayah kerja dan berdomisili di Provinsi Banten.
14. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perorangan, keluarga atau sekelompok masyarakat yang karena sebab-sebab tertentu tidak dapat melaksanakan fungsi dan peran sosialnya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani, maupun sosialnya.
16. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
17. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
18. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
19. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
20. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
21. Jaminan Sosial adalah semua upaya yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.