RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Dengan nama Retribusi Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan dipungut retribusi atas pelayanan pengujian mutu hasil perikanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Obyek Retribusi adalah setiap mutu komoditi hasil perikanan baik yang diuji secara laboratoris dan atau organoleptik.
(2) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan.
(3) Setiap produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan baik domestik maupun diekspor dikenakan retribusi pengujian mutu komoditi hasil perikanan, kecuali hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf d.
Retribusi Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
(2) Pengawasan (Pengujian) mutu terhadap komoditi hasil perikanan dari daerah /Provinsi lain yang telah mendapatkan sertifikasi kesehatan dan Surat Keterangan Mutu dari Provinsi asal, atau mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat arus barang daerah serta eksport/import .
Tingkat Penggunaan jasa Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan diukur berdasarkan beban pembiayaan di pihak daerah dalam penyediaan fasilitas pelayanan Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dari biaya penyediaan media mikrobiologi dan bahan kimia, biaya perawatan peralatan, jasa pengujian dan biaya administrasi.
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan pada jenis pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan.
(2) Tarif retribusi pengujian hasil mutu komoiti hasil perikanan ditetapkan dengan rumus sebagai berikut :
a. Produk Hasil perikanan yang akan diekspor dikenakan retribusi sebesar:
Volume x Harga dasar media x NEK
b. Produk akhir hasil perikanan yang akan diperdagangkan lintas kabupaten kota serta provinsi dikenakan retribusi sebesar :
Jumlah contoh x biaya uji lapang
c. Produk Hasil perikanan dan bahan bantu, bahan penolong dan sarana penunjang lainnya yang akan diuji kontrol dikenakan retribusi sebesar:
Jumlah contoh x biaya parameter uji
(3) Struktur dan besarnya tarif parameter uji dicantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Harga media pengujian, NEK, biaya uji lapang dan biaya parameter uji
Wilayah pemungutan retribusi adalah domisili unit tempat pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan.
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
sebagaimanadimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penundaan pembayaran retribusi ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
(3) Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SPRD.
(1) Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan SPRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
(2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan kenaikan retribusi yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4) Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari kerja sejak tanggal diterima SKRD dan SPRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Gubernur.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau dokumen yang dipersamakan diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi jasa umum dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu sudah dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
(1) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, atau sebagian menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan atau sanksi administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak atau kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluawarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran;
b. ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.