Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Banten.
2. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kab/kota adalah Bupati/Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
5. Gubernur adalah Gubernur Banten.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
8. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat KPA Provinsi adalah Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten.
9. Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
10. Pencegahan adalah upaya MEMUTUSKAN mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat baik kelompok beresiko tinggi maupun masyarakat umum.
11. Penanganan adalah serangkaian upaya berkesinambungan untuk merawat, mengobati, mendukung terhadap orang yang terinfeksi HIV dan AIDS.
12. Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan kondisi psikologi, fisik dan sosial orang yang terinfeksi HIV dan AIDS.
13. Kelompok Beresiko Tinggi adalah pengguna narkotika suntik, penjaja seks dan pelanggan atau pasangannnya, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki- laki, warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, orang tua yang telah terinfeksi HIV ke bayi yang dikandungnya, penerima darah, penerima organ atau jaringan tubuh yang donor, dan tenaga kesehatan.
14. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang merusak system kekebalan tubuh manusia dan mengakibatkan turunnya atau hilangnya daya tahan tubuh sehingga mudah terjangkit penyakit infeksi.
15. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh virus yang disebur HIV.
16. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang disebabkan oleh mikroorganisme yang terutama ditularkan lewat hubungan seksual.
17. Konseling Testing Sukarela/Voluntary Conselling Testing yang selanjutnya disingkat KTS/VCT adalah kegiatan konseling brsifat sukarela dan rahasia yang dilakukan sebelum dan sesudah test darah untuk HIV di laboratorium dimana test HIV dilakukan setelah klien terlebih dahulu memahami dan menandatangani informed consent (surat persetujuan setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dan benar.
18. Perawatan Dukungan dan Pengobatan/Care Support and Treatment yang selanjutnya disingkat PDP/CST adalah kegiatan perawatan dukungan dan pengobatan yang diberikan kepada ODHA sebagai upaya pencegahan dan pengobatan.
19. Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada darah donor.
20. Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah suatu cara untuk mengetahui besarnya masalah dengan melakukan pengumpulan data yang sistematik dan terus menerus terhadap distribusi dan tren/kecendrungan infeksi HIV untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan infeksi HIV dan penyakit terkait lainnya.
21. Surveilans IMS adalah suatu cara untuk mengetahui besarnya masalah dengan melakukan pengumpulan data yang sistematik dan terus menerus terhadap distribusi dan tren/kecenderungan infeksi menular seksual untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan IMS dan penyakit terkait lainnya.
22. Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan peanggulangan HIV dan AIDS.
23. Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala penyakit ikutan.
24. Orang yang hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang, badan atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
25. Kewaspadaan Universal adalah tindakan pengendalian infeksi yang dilakukan oleh seluruh tenaga kesehatan untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi dan didasarkan pada prinsip bahwa darah dan cairan tubuh dapat berpotensi menularkan penyakit, baik berasal dari pasien maupun petugas kesehatan.
26. Narkoba yang selanjutnya disebut NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi, termasuk dalam NAPZA adalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
27. Unlinked anonymous adalah metoda Testing HIV yang dilakukan secara tanpa nama (anonim) dengan cara data identitas dari spesimen dihilangkan sehingga tidak dapat dikaitkan dengan pemilik spesimen tersebut.
28. Mandatory HIV Test adalah tes HIV disertai dengan identitas klien tanpa disertai konseling sebelum test dan tanpa persetujuan dari klien.
29. Hubungan Seks Beresiko adalah Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, atau dilakukan antar orang dalam kelompok rentan, kelompok beresiko, dan kelompok tertular.