Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SLRT Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain:
a. sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan SLRT di Daerah.
b. memfasilitasi, konsultasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan SLRT; dan
c. penghargaan kepada SLRT berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda
