Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan SLRT dilaksanakan dengan pihak terkait baik di pusat maupun di Daerah. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain, dunia usaha, dan masyarakat. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam penanganan keluhan dan rujukan terkait program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berasaskan nondiskriminasi, tidak bermuatan politis, transparan, dan akuntabel. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda