Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi di tingkat Daerah dilakukan antara SLRT dengan Dinas.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam pembentukan, penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi, keberlanjutan, dan perluasan SLRT.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
