Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab petugas pemberi layanan dan rujukan di back office SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. menerima dan menelaah berkas keluhan masyarakat; https://jdih.tangerangkota.go.id/ b. memberikan kepastian atas keluhan masyarakat; c. melakukan penanganan keluhan masyarakat yang dapat ditangani di sekretariat SLRT; d. melakukan rujukan keluhan masyarakat yang tidak dapat ditangani di sekretariat SLRT; dan e. memberikan layanan pemanfaatan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat Daerah.
Koreksi Anda