Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat;
b. pengecekan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
c. pencatatan perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
d. pencatatan kepesertaan program;
e. pencatatan kebutuhan program;
f. pencatatan keluhan; dan
g. sinergi dengan pendamping program kesejahteraan sosial lainnya.
Koreksi Anda
