Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. membina, mengawasi, dan membantu Fasilitator di tingkat masyarakat; b. menelaah usulan penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. menelaah perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; d. menelaah penambahan data kebutuhan program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan e. menelaah pendataan keluhan.
Koreksi Anda