Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. membina, mengawasi, dan membantu Fasilitator di tingkat masyarakat;
b. menelaah usulan penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
c. menelaah perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
d. menelaah penambahan data kebutuhan program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
e. menelaah pendataan keluhan.
Koreksi Anda
