Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. mengoordinasikan proses perencanaan;
b. mensosialisasikan SLRT di Daerah;
c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat teknis SLRT Daerah;
d. melakukan koordinasi dengan sekretariat nasional SLRT;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk pemerintah provinsi dan pengelola program di Daerah; dan
f. melakukan rujukan keluhan yang bersifat kepesertaan dan program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu kepada pengelola program terkait baik pusat maupun Daerah dalam kapasitasnya sebagai Manajer sekretariat teknis SLRT Daerah.
Koreksi Anda
