Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berasal dari unsur: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan sosial; d. penyuluh sosial; dan e. aparatur sipil negara yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda