Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
(1) Ruang sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. papan nama;
b. papan informasi;
c. ruang tunggu;
d. ruang penerima pengaduan di front office;
e. ruang pemberi layanan dan rujukan di back office;
f. ruang Manajer; dan
g. ruang rapat atau konsultasi.
(2) Alat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. tablet atau telepon genggam berbasis android; dan
b. laptop berbasis website.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Papan visual berbasis website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa tampilan yang memuat:
a. ringkasan usulan penambahan data penerima manfaat;
b. akses program pusat dan Daerah;
c. komplementaritas dan irisan program;
d. informasi dan analisis kesenjangan layanan sosial; dan
e. informasi lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
