Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unit pelayanan yang terdiri atas:
a. sekretariat teknis SLRT Daerah; dan
b. Puskesos.
(2) Sekretariat teknis SLRT Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Manajer;
b. petugas penerima pengaduan di front office; dan
c. petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
(3) Sekretariat teknis SLRT Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)berada di bawah Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial.
(4) Sekretariat teknis SLRT Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh supervisor di tingkat kecamatan dan fasilitator di tingkat kelurahan.
(4) Puskesos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. koordinator;
b. petugas penerima pengaduan di front office; dan
c. petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
(5) Puskesos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlokasi di kantor Kelurahan.
Koreksi Anda
