Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SLRT meliputi:
a. kelembagaan;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber daya manusia; dan
d. sumber pendanaan.
Koreksi Anda
