Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Puskesos, sekretariat SLRT, atau Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b menginformasikan kepada warga terkait hasil tindak lanjut penanganan keluhan atau permasalahan.
Koreksi Anda
