Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang datang ke Puskesos atau sekretariat SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan dengan menyampaikan keluhan atau permasalahan kepada petugas penerima pengaduan di front office.
(2) Keluhan atau permasalahan yang sudah diterima oleh petugas penerima pengaduan di front office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
(3) Keluhan atau permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dianalis oleh petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Hasil pencatatan dan analisis keluhan atau permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa oleh Supervisor guna mendapatkan persetujuan.
(5) Hasil pencatatan dan analisis keluhan atau permasalahan yang sudah mendapatkan persetujuan dari Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada SLRT.
Koreksi Anda
