Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme layanan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara: a. masyarakat datang ke Puskesos atau sekretariat SLRT di tingkat Daerah; atau b. Fasilitator mengunjungi atau bertemu masyarakat.
Koreksi Anda