Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Mekanisme layanan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara:
a. masyarakat datang ke Puskesos atau sekretariat SLRT di tingkat Daerah; atau
b. Fasilitator mengunjungi atau bertemu masyarakat.
Koreksi Anda
