Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur berserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah;
7. Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya;
8. Penyertaan Modal Daerah adalah Penyertaan Modal Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Banten Global Development;
9. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
B A B II MAKSUD DAN TUJUAN