Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4. Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
6. Dinas Teknis terkait adalah instansi pemerintah yang berperan dan mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pengendalian dan pengelolaan irigasi;
7. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten;
8. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten;
9. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Banten;
10. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat;
11. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah;
12. Air irigasi adalah semua air yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang dimanfaatkan untuk keperluan air irigasi;
13. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak;
14. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia;
15. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya;
16. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi;
17. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder;
18. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier;
19. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan;
20. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu;
21. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
22. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberiaan, penggunaan, dan pembuangan air irigasi;
23. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya;
24. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya;
25. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung;
26. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya;
27. Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi;
28. Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa;
29. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuartet dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuartet, serta bangunan pelengkapnya;
30. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air;
31. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan atau petak tersier atau desa, yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani;
32. Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan jaringan irigasi sekunder yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani;
33. Induk Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan jaringan irigasi primer atau satu daerah irigasi yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani;
34. Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi P3A/GP3A/IP3A maupun petani lainnya yang belum tergabung dan/atau tidak tergabung dalam organisasi P3A/GP3A/IP3A;
35. Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil P3A tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi di Daerah dan wakil Komisi Irigasi Kabupaten/Kota yang di wilayahnya terdapat jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
36. Komisi Irigasi Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Kabupaten/Kota, wakil P3A tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi di Kabupaten/Kota;
37. Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil P3A/GP3A/IP3A, wakil pengguna jaringan, dan wakil Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi;
38. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada;
39. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya;
40. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi;
41. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi;
42. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi;
43. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya;
44. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;
45. Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin;
46. Forum koordinasi daerah irigasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas pemerintah daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama;
47. Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima penyerahan wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota, dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakannya.
(2) Pemerintah Daerah dapat menerima penyerahan wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha, dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakannya.
(3) Wewenang yang dapat diterima dalam penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi.
(4) Pelaksanaan penerimaan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(5) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya, atau tidak menerima usulan penyerahan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah meneruskan usulan penyerahan wewenang yang tidak diterimanya kepada Pemerintah.
(9) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemerintah Daerah, Pemerintah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah.