Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melaporkan kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Gubernur.
(2) Pelaporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau jika diperlukan.
(3) Bentuk dan tata cara pelaporan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
