Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Rehabilitasi Medis; dan
b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Medis yang kompeten.
Koreksi Anda
