Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dilakukan di seluruh wilayah Daerah.
(2) Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) https://jdih.tangerangkota.go.id/
dilaksanakan oleh Badan dan bekerjasama dengan instansi dan/atau berkoordinasi dengan Perangkat Daerah serta pihak lain terkait.
Koreksi Anda
