Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dapat bekerjasama dengan: a. daerah lain; b. organisasi kemasyarakatan; c. swasta; d. perguruan tinggi; e. sukarelawan; f. perorangan; g. lembaga pendidikan lainnya; dan/atau h. badan hukum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda