Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dapat bekerjasama dengan:
a. daerah lain;
b. organisasi kemasyarakatan;
c. swasta;
d. perguruan tinggi;
e. sukarelawan;
f. perorangan;
g. lembaga pendidikan lainnya; dan/atau
h. badan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
