Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rehabilitasi Medis.
(3) Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyembuhan, pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(4) Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
