Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan dan Perangkat Daerah terkait melakukan pendampingan kepada pecandu Narkotika, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebelum mendapatkan penanganan rehabilitasi .
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Kota.
(3) Pelaksanaan program pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
