Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan dan Perangkat Daerah terkait melakukan pendampingan kepada pecandu Narkotika, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebelum mendapatkan penanganan rehabilitasi . (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Kota. (3) Pelaksanaan program pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda