Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui media massa/ media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dengan cara: a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. melakukan peliputan kegiatan berkaitan dengan Pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. tidak memuat pemberitaan artikel dan/atau tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda