Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
(2) Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan membentuk relawan atau penggiat anti Narkotika di lingkungannya.
(3) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi khusus;
c. kampanye;
d. kegiatan sekolah lainnya; dan/atau
e. pembentukan karakter.
Koreksi Anda
