Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh seluruh anggota keluarga.
(2) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. menanamkan nilai keagamaan kepada anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi di antara orang tua dengan anak dan antar anggota keluarga lainnya; dan/atau
c. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
