Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh seluruh anggota keluarga. (2) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. menanamkan nilai keagamaan kepada anggota keluarga; b. meningkatkan komunikasi di antara orang tua dengan anak dan antar anggota keluarga lainnya; dan/atau c. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda