Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b menjadi tanggung jawab pimpinan badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya.
(2) Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan membentuk relawan atau penggiat anti Narkotika di lingkungan kerja.
(3) Setiap pimpinan badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan sosialisasi dan informasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pegawai dan pengunjung.
(4) Setiap pimpinan badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan izin; dan
e. denda administratif.
(5) Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait didampingi oleh Badan.
(6) Tata cara pelaksanaan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
