Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c merupakan tugas dan kewenangan dari masing-masing di lingkungan:
a. Pemerintah Daerah;
b. swasta;
c. masyarakat;
d. keluarga;
e. satuan pendidikan; dan
f. media massa/media online.
Koreksi Anda
