Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan tugas dan kewenangan dari masing-masing di lingkungan: a. Pemerintah Daerah; b. swasta; c. masyarakat; d. keluarga; e. satuan pendidikan; dan f. media massa/media online.
Koreksi Anda