Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam upaya Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. penyuluhan;
e. pelatihan masyarakat;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. diseminasi, asistensi dan/atau bimbingan teknis;
h. kegiatan keagamaan;
i. perlombaan;
j. pagelaran, festival seni dan budaya;
k. karya tulis ilmiah; dan/atau https://jdih.tangerangkota.go.id/
l. bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(3) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau melalui :
a. media cetak;
b. media elektronik; dan/atau
c. media lainnya.
(4) Pelaksanaan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Badan dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
