Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian informasi dan edukasi yang benar dan jelas tentang bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara : a. memberikan informasi mengenai jenis Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memberikan informasi mengenai bahaya dari setiap jenis Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. memberikan informasi berkaitan dampak terhadap organ tubuh apabila melakukan penyalahgunaan dengan mengkonsumsi Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. memberikan informasi mengenai tentang dampak atau aspek hukum yang dilanggar terhadap seseorang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan e. memberikan informasi dampak terhadap gangguan fisik dan psikis yang timbul atau diderita sebagai akibat penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda