Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemberian informasi dan edukasi yang benar dan jelas tentang bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara :
a. memberikan informasi mengenai jenis Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memberikan informasi mengenai bahaya dari setiap jenis Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. memberikan informasi berkaitan dampak terhadap organ tubuh apabila melakukan penyalahgunaan dengan mengkonsumsi Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memberikan informasi mengenai tentang dampak atau aspek hukum yang dilanggar terhadap seseorang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
e. memberikan informasi dampak terhadap gangguan fisik dan psikis yang timbul atau diderita sebagai akibat penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
