Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemberian pemahaman hidup sehat anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengajarkan perilaku hidup sehat bagi anak-anak;
b. memberikan pengetahuan mengenai asupan makanan atau minuman yang baik dan yang berbahaya bagi tubuh; dan
c. memberikan pengetahuan mengenai fungsi organ tubuh yang dapat terganggu karena penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
