Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dalam upaya Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. (2) Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemberian pemahaman hidup sehat untuk anak usia dini, remaja dan dewasa; b. pemberian informasi dan edukasi yang benar dan jelas tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda