Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dalam upaya Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(2) Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemberian pemahaman hidup sehat untuk anak usia dini, remaja dan dewasa;
b. pemberian informasi dan edukasi yang benar dan jelas tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
