Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. Antisipasi Dini;
b. sosialisasi;
c. pencegahan;
d. penanganan;
e. partisipasi masyarakat;
f. rehabilitasi;
g. kerjasama;
h. pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
i. peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis;
j. penyediaan data dan informasi;
k. pelaporan;
l. pembinaan dan pengawasan;
m. rencana aksi daerah;
n. tim terpadu;
o. penghargaan; dan
p. pendanaan.
Koreksi Anda
