Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. Antisipasi Dini; b. sosialisasi; c. pencegahan; d. penanganan; e. partisipasi masyarakat; f. rehabilitasi; g. kerjasama; h. pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; i. peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis; j. penyediaan data dan informasi; k. pelaporan; l. pembinaan dan pengawasan; m. rencana aksi daerah; n. tim terpadu; o. penghargaan; dan p. pendanaan.
Koreksi Anda