Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah dengan berpedoman pada KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. (2) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Koreksi Anda