Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PA dapat MENETAPKAN PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
(2) Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
(3) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. besaran anggaran yang berlaku untuk biro di lingkungan Sekretariat Daerah; dan
b. rentang kendali dan/atau lokasi;
(4) Kepala SKPD selaku PA dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan Unit SKPD yang mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh
Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Koreksi Anda
