Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA MENETAPKAN PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf l, untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. (2) KPA pada Unit SKPD yang bersifat khusus MENETAPKAN PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf l, untuk melaksanakan fungsi tata usaha Keuangan pada Unit SKPD yang bersifat khusus. (3) PPK SKPD atau PPK SKPD pada Unit SKPD yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang : a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu; b. menyiapkan SPM; c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan e. menyusun laporan keuangan SKPD. (4) Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD. (5) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK. (6) Kepala SKPD selaku PA dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD.
Koreksi Anda