Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Gubernur.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan PNS yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional/ pelaksana selaku PPTK, dalam hal:
a. tidak terdapat PNS yang menduduki jabatan struktural; atau
b. sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menjadi PPTK.
(4) Kriteria penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
