Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Gubernur. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional/ pelaksana selaku PPTK, dalam hal: a. tidak terdapat PNS yang menduduki jabatan struktural; atau b. sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menjadi PPTK. (4) Kriteria penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Gubernur.
Koreksi Anda