Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; b. melakukan koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. melakukan koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD; e. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. memimpin TAPD. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda