Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan Urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan;
dan/atau
f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Koreksi Anda
