Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pelestarian habitat dan keanekaragaman hayati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah.
6. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi dan peranan ekologisnya yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik.
7. Habitat Hayati adalah lingkungan tempat satwa dan tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami.
8. Pelestarian Habitat Hayati adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Habitat Hayati dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
9. Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara unsur dalam alam baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
10. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air, dan udara.
11. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati yang hidup di darat dan air.
12. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan Habitat Hayati dengan cara melakukan konservasi dan rehabilitasi.
13. Pengembangan adalah peningkatan kualitas, kuantitas, informasi, dan promosi Habitat Hayati melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
14. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Habitat Hayati untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
15. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan dan/atau pengumpulan data Habitat Hayati dan Keanekaragaman Hayati.
16. Identifikasi adalah penentuan atau penetapan identitas Habitat Hayati dan Keanekaragaman Hayati.
17. Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kembali terhadap Habitat Hayati yang mengalami kerusakan atau penurunan fungsi dan kualitasnya.
18. Kawasan Konservasi Laut yang selajutnya disingkat KKP adalah kawasan Konservasi perarian di daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
19. Unit Pengelola adalah organ pelaksana teknis yang dibentuk oleh Gubernur untuk mengelola wilayah Konservasi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup.
21. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukuminternasional.
22. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat danlaut.
23. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, danlaguna.
24. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuanekosistemnya.
25. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non-organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
26. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
27. Kawasan Konservasi Laut Daerah adalah suatu kawasan laut yang dilindungi dikelola dengan sistem zonasi, untuk meuwujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan keanekaragaman hayati lainnya secara berkelanjutan.
28. Zonasi Kawasan Konservasi adalah batas-batas fungsional di Kawasan Konservasi yang ditetapkan sesuai dengan potensi sumber daya hayati, non- hayati, dan social budaya beserta daya dukung lingkungan.
29. Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi.
30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
31. Pembuangan (dumping) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/ atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan hiduptertentu.
32. Kegiatan yang Diperbolehkan adalah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dilaksanakan tanpa izin tertulis dengan tetap memperhatikan ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi.
33. Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat adalah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang memerlukanizin.
34. Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan adalah kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan di dalam Kawasan Konservasi.
35. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah,
wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat,dan tatanan hokum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Situs Budaya Tradisional adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya dan/atau tempat ritual keagamaan/adat.
37. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaanyang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
38. Kawasan Ekosistem Esensial yang selanjutnya disingkat KEE adalah kawasan di luar kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, yang secara ekologis penting bagi keanekaragaman hayati.