Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :