Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dilakukan dalam:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan;
e. pemasaran; dan
f. pengembangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
