Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memfasilitasi setiap Pembudi Daya Ikan menjadi peserta Asuransi Perikanan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Pembudi Daya Ikan;
d. perusahaan asuransi; dan/atau
e. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
