Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memberikan Perlindungan kepada Pembudi Daya Ikan atas risiko yang dihadapi saat melakukan pembudidayaan ikan.
(2) Risiko yang dihadapi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan;
b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Pembudi Daya Ikan; dan
(3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. bencana alam;
b. wabah penyakit ikan;
c. dampak perubahan iklim; dan/atau
d. pencemaran
(4) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk sarana pembudidayaan ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk asuransi perikanan.
(5) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. asuransi perikanan untuk kecelakaan kerja;
atau
b. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
