Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pemanfaatan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan dilakukan melalui:
a. intensifikasi air dan lahan; dan
b. ekstensifikasi lahan.
(2) Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. peningkatan daya dukung air dan lahan budidaya;
b. peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
c. efisiensi penggunaan air.
d. penggunaan benih, pakan, dan obat ikan yang bermutu;
e. pengendalian hama dan penyakit ikan;
f. diversifikasi pembudidayaan ikan; dan
g. penerapan biosekuriti.
(3) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan perluasan lahan.
(4) Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
