Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan berdasarkan peruntukannya dibedakan menjadi: a. pemanfaatan air sebagai media; dan b. pemanfaatan air sebagai materi. (2) Pemanfaatan air sebagai media untuk pembudidayaan ikan terdiri atas: a. waduk; b. danau; c. sungai; d. rawa; e. laut; dan f. genangan air lainnya. (3) Pemanfaatan air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas penggunaan air di kolam, tambak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk pembudidayaan ikan.
Koreksi Anda